Para pencari kerja yang baru saja lulus kuliah atau mencari pekerjaan untuk pertama kali mungkin sering melihat istilah PKWT dan PKWTT saat sedang mencari pekerjaan di beberapa situs lowongan kerja. Namun, belum banyak yang mengetahui lebih dalam mengenai kedua istilah tersebut. Padahal, keduanya sangat penting untuk diketahui oleh pekerja atau penerima upah (PU) dari suatu perusahaan.

PKWT dan PKWTT adalah kontrak kerja yang wajib dipahami sebelum menerima suatu pekerjaan. Pasalnya, kesepakatan kerja yang disetujui nanti berdampak kepada status dan benefit yang diterima selama bekerja. Mari bahas lebih lanjut mengenai kedua istilah tersebut.

Definisi PKWT

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau disingkat PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu. Dengan kata lain, karyawan dengan perjanjian kerja bestatus PKWT dapat disebut karyawan kontrak atau sementara. Meski dalam praktiknya perjanjian kerja ini dapat diperpanjang atau diperbaharui, perusahaan tidak bisa memberikan status PKWT pada semua jenis pekerjaan.

PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat, atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu dan diperkirakan tidak terlalu lama, paling lama 3 tahun atau pekerjaan yang sifatnya musiman seperti pekerja lepas/pekerja harian.

Definisi PKWTT

Berbeda dengan PKWT, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau disingkat PKWTT adalah perjanjian kerja antara pemberi kerja (perusahaan) dengan pekerja untuk mengadakan perjanjian kerja atau hubungan kerja yang bersifat tetap. Berbeda dengan PKWT, kontrak kerja PKWTT ini boleh diberlakukan untuk berbagai jenis pekerjaan. Sesuai dengan namanya, perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT ini bersifat terus-menerus dan tidak dibatasi oleh waktu. Dengan kata lain, karyawan yang memiliki kesepakatan kerja PKWTT berstatus sebagai karyawan tetap.

Berdasarkan perbedaan tersebut, jelas jika PKWTT ini lebih menguntungkan dibandingkan dengan PKWT. Sebagai seorang karyawan, memiliki kontrak kerja PKWTT akan lebih baik karena tidak perlu khawatir memikirkan masa depan kariernya karena memiliki status pekerjaan yang tetap. Berbeda dengan karyawan dengan kontrak kerja PKWT memiliki masa kerja terbatas atau sementara.

Dalam PKWTT juga dapat disyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan. Meski demikian, dalam masa percobaan tersebut pihak pemberi kerja dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Perbedaan Antara PKWT dan PKWTT

Berdasarkan penjelasan di atas, sebetulnya kemungkinan kalian sudah bisa memahami beberapa perbedaan PKWT dan PKWTT. Agar semakin jelas, berikut poin penting terkait perbedaan PKWT dan PKWTT yang bisa kamu perhatikan:

  • PKWT dibatasi waktu dalam masa bekerjanya sedangkan PKWTT tidak memiliki Batasan waktu hingga pekerja pindah ke tempat lain atau pension.
  • Pada PKWT, proses terjadinya PHK dapat berjalan dengan sendirinya secara hukum sesuai dengan aturan yang ada tanpa perlu melalui proses dari LPPHI (Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). Pada PKWTT, PHK dapat terjadi karena alasan tertentu dan harus melalui proses LPPHI.
  • Pada PKWT, apabila terjadi PHK kepada pekerja atau penerima upah, perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Pada PKWTT, apabila terjadi PHK maka perusahaan wajib membayarkan pesangon tersebut, kecuali dalam kondisi tertentu seperti pihak pekerja sudah melakukan tindak kriminal.
  • Tidak ada masa percobaan pada PKWT, sedangkan untuk PKWTT dapat dilakukan masa percobaan/probation.

Itulah dia beberapa perbedaan antara PKWT dan PKWTT yang wajib diketahui oleh pekerja. Jika kalian sedang mendapatkan tawaran pekerjaan, jangan lupa untuk periksa dengan teliti mengenai hal tersebut agar tidak salah pilih, ya!

Agent&Co, Pelamar Kerja, PKWT, PKWTT, Kontrak Kerja, Karyawan Kontgrak, Karyawan Tetap, Peraturan Kerja, Probation, Perjanjian Kerja, Pencari Kerja, Pekerja Harian, Pekerja Lepas

Category
Tags

Comments are closed